Thursday, May 7, 2020

Pancasila sebagai Sistem Etika

Sepatah Kata
Post ini merupakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Ridwan Harlan. Dalam tugas ini, mahasiswa ditugaskan untuk merangkum materi yang diberikan dosen melalui platform V-Class Universitas Gunadarma.


PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

Pengantar

Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma, baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi:

1. Norma Moral

Berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.

2. Norma Hukum

Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis, melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.

Pengertian Etika

Etika adalah kelompok filsafat praktis, yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada, dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut:
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun makhluk sosial.

Pengertian Nilai, Norma, dan Moral

Pengertian Nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu objek. Dapat dikatakan, nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Suatu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian diambil keputusannya. Keputusan itu adalah suatu nilai yang dapat menyatakan benar atau tidak benar, baik, atau tidak baik, dll.
Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan disamping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam macam, yaitu: nilai teori, ekonomi, estetika, sosial, politik, dan religi.
Hierarkhi nilai sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu - masyarakat terhadap suatu obyek. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan, yaitu:
1. nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2. nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan manusia yakni: jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3. nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4. nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.

Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu:
1. nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2. nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
3. nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
  • nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta manusia.
  • nilai keindahan/estetis, yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
  • nilai kebaikan atau nilai moral. yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak manusia
  • nilai religius,  yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan bersifat mutlak
Dalam pelaksanaannya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia.

Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia.

Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral, dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.


Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis

Nilai Dasar
Walaupun nilai bersifat abstrak, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek dalam kehidupan. Setiap nilai memiliki nilai dasar, yaitu berupa hakikat, esensi, intisari, atau makna yang dalam. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan objektif dari segala sesuatu. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta parameter yang jelas. Contohnya adalah nilai instrumental yang berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar. Pasal-pasal undang-undang dasar merupakan nilai instrumental yang merupakan penjabaran Pancasila.

Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata. Dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan instrumental. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praksis, artinya semua perundang-undangan yang berada dibawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.

Hubungan Nilai, Norma, dan Moral

Keterkaitan nilai, norma, dan moral merupaan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan. Nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral, maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh intergritas dan martabat manusia. Etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak, melainkan wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang memberikan ajaran moral.

Pancasila sebagai Nilai Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

Dasar Filosofis

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Dalam pengertian itu, maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh, mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai obyektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal, dan abstrak.
  • Inti dari nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
  • Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Nilai-nilai subyektif Pancasila dapat diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut:
  • Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
  • Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia sehingga merupakan jari diri bangsa.
  • Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai kerokhanian, yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia.
  • Nilai-nilai Pancasila tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.
 Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai unversal, tetapi tidak dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila sebagai sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yang merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia demokrasi. Hal ini sesuai dengan sila keempat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan berada, merupakan penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara dan asas kerohanian negara.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar 1945, yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.

Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya, begitupun dengan makna Pancasila yang terletak pada nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan. Berikut nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, berasal dari kata manusia yaitu makhluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Potensi itu yang mendudukan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Beradab sinonim dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya sikap hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai keluruhan budi, kesopanan, dan kesusilaan.
  3. Persatuan Indonesia, Persatuan berasal dari kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, kerakyatan berasal dari kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah negara tertentu. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan rasio atau pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat dalam mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia. Tidak sama dengan pengertian sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada sila kelima mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia pribadi dan manusia sebagai bagian dari masyarakat. Konsekuensinya meliputi:
    • Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara dan warganya dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, kesejahteraan, dan bantuan.
    • Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
    • Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antar warga atau dengan yang lainnya secara timbal balik. Dengan demikiran, dibutuhkan keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya sehingga tujuan harmonisasi akan dicapai.

No comments:

Post a Comment