Friday, April 3, 2020

Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

Sepatah Kata
Post ini merupakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Ridwan Harlan. Dalam tugas ini, mahasiswa ditugaskan untuk merangkum materi yang diberikan dosen melalui platform V-Class Universitas Gunadarma.

A. Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia


     Pancasila yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar filsafat negara Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dari budaya Indonesia.
    Kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Indonesia memberikan andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai sosial politikan beberapa dalam bentuk kerajaan dan nilai Ketuhanan. Kerajaan Majapahit melahirkan beberapa empu seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama yang didalamnya terdapat istilah "Pancasila", sedangkan empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya walaupun berbeda namun satu jua.
     Setelah kerajaan jatuh pada abad ke XVI, mulai berdatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol untuk mencari rempah-rempah. Pada akhir abad XVI, Belanda datang ke Indonesia membawa bendera VOC atau perkumpulan dagang.

1. Kebangkitan Nasional


     Dengan kebangkitan dunia timur pada abad XX, tumbuh kesadaran akan kekuatan sendiri, seperti Philipina yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tunisia, adapun Indonesia diawali dengan berdirinya Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908. Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927 oleh tokoh-tokoh nasional. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan dilanjutkan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

2. Penjajahan Jepang


      Janji Belanda tentang kemerdekaan Indonesia hanyalah kebohongan, sehingga tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda "Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia". Pada tanggal 29 April 1945, penjajah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena Jepang terdesak oleh tentara sekutu. Kemudian, Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas yang menyelediki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu BPUPKI atau Dokuritsu Zyumbi Tioosakai. Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat, yang kemudian mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara.

3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan Pembacaan Teks Proklamasi


  • 29 Mei 1945: Sidang I BPUPKI, perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin.
  • 31 Mei 1945: Sidang I BPUPKI, perumusan materi Pancasila oleh Mr. Supomo
  • 1 Juni 1945: Sidang I BPUPKI, Ir. Soekarno mengusulkan nama/istilah Pancasila untuk dasar negara Indonesia, mengatakan bahwa nama Pancasila atas petunjuk teman kita ahli bahasa.
  • 22 Juni 1945: Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang yaitu: M. Hatta, A. Soebardjo, A.A. Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, A. Salim, M. Yamin.
  • 10-16 Juni 1945: Sidang II BPUPKI, dibentuk panitia perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan 19 orang. Panitia perancang UUD kemudian membentuk panitia kecil perancang UUD yang beranggotakan 7 orang.
  • 16 Agustus 1945: Pukul 04.30 dibentuk panitia penghalus bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein Djajadiningrat. Perumusan terakhir materi Pancasila disahkan oleh PPKI sebagai bagian dari pembukaan UUD 1945. Pukul 23:30 rombongan yang terdiri dari Mr. A. Soebardjo, Sudiro, dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Jakarta. Rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta menuju rumah Laksamana Maeda. Disana berkumpul tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk menyusun teks proklamasi. Teks proklamasi diketik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
  • 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56
     Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut:
  • mengesahkan berlakunya UUD 1945
  • memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah darurat.

      Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional diatur dalam pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945.

B. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan


     Prokalamasi kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut:
  • dari sudut ilmu hukum (yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
  • secara politis ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri.  
   Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tentara sekutu masih berupaya kembali menanamkan kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan mengakui pemerintahan NICA. Selain itu, Belanda juga mempropagandakan kepada dunia bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
     Untuk melawan propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga maklumat:
  1. Maklumat Wakil Presiden No. x tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya. Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP.
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyak oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multipartai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia luar menilai bahwa Indonesia sebagai negara yang demokratis. 
  3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, mengubah sistem kabinet Presidensial menjadi sistem kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.
     Keluarnya tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politk karena sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Akibatnya, sistem kabinet parlementer mengalami jatuh bangun dan memiliki konsekuensi terhadap kedaulatan negara. 


Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950


     Berdirinya negara RIS adalah sebagai satu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang terkantung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana dalam alinea keempat. Maka terjadilah gerakan unitaristis oleh rakyat yang membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 dengan nama UUDS 1950.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959


     Hasil Pemilu 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memuhi keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan dalam bidang poleksosbudhankam yang disebabkan oleh hal sbb:
  • Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
  • Akibat sering bergantinya sistem kabinet.
  • Sistem liberal pada UUDS 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
  • DPR hasil Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
  • Faktor yang menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang baru.

     Dari kegagalan tersebut diatas presiden akhirnya mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya:
  1. Membubarkan Konstituante
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
     Dengan berlakunya UUD 1945, selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 30 September 1945 atau G.30S/PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan  ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan Orde Baru yang berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan pemerintahan Reformasi sampai saat sekarang.

No comments:

Post a Comment