Thursday, May 7, 2020

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Sepatah Kata
Post ini merupakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Ridwan Harlan. Dalam tugas ini, mahasiswa ditugaskan untuk merangkum materi yang diberikan dosen melalui platform V-Class Universitas Gunadarma.


 Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

A. Pengertian Asal Mula Pancasila

     Indonesia terlahir melalui perjalanan yang sangat panjang mulai dari masa kerajaan hingga masa penjajahan. Kondisi ini telah menimbulkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang para pemimpin yang mewakili atas nama bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat negara sebagai simbol nasionalisme.
     Secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta dan di dalamnya memuat Pancasila untuk pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
     Dari aspek klausalitasnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: aspek asal mula langsung dan aspek asal mula tidak langsung.

1. Asal Mula Langsung

a. Asal Mula bahan atau Kausa Materialis bahwa Pancasila bersumber dari nilai-nilai adat istiadat, budaya, dan nilai religius.
b. Asal Mula Bentuk atau Kausa Formalis, kaitan asal mula bentuk, rumusan, dan nama Pancasila sebagai mana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
c. Asal Mula Karya atau Klausa Effisien, penetapan Pancasila sebagai dasar negara yang sah oleh PPKI.
d. Asal Mula Tujuan atau Kausa Finalis adalah tujuan yang diinginkan BPUPKI dan PPKI.

2. Asal Mula Tak Langsung

     Masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan:
a. Nilai-nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
b. Nilai-nilai tersebut memaknai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius dalam kehidupan.
c. Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena yang terkandung merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

3. Bangsa Indonesia Ber-Pancasila dalam Tri Prakara

     Dengan nilai adat-istiadat, nilai budaya dan nilai religius yang telah digali dan diwujudkan kemudian disahkan sebagai dasar negara pada hakikatnya telah menjjadikan bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam tiga prakara atau tiga asas:
a. Asas kebudayaan, secara yuridis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia dalam hal adat-istiadat dan kebudayaan.
b. Asas religius, toleransi beragama yang didasarkan pada nilai-nilai religius telah mengakar kuat.
c. Asas kenegaraan, Pancasila merupakan jati diri bangsa dan disahkan menjadi dasar negara, secara langsung Pancasila sebagai asas kenegaraan.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

     Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai:
A. Kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun interaksi antar manusia serta alam.
B. Penuntun dan petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan dan aktivitas hidup.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

     Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang ada didalam Pembukaan UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
d. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
e. Pancasila merupakan sumber semangat baik UUD 1945 serta penyelenggara negara.

3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

A. Pengertian Ideologi

      Berdasarkan etimologinya, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu Idea berarti raut muka, gagasan, dan buah pikiran, dan Logia berarti ajaran. Dengan demikian, ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran.
     Pengertian ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan.
     Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.

B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ciri khas dan hubungan rakyat dan penguasa ideologi terbuka dan tertutup:
Ideologi terbuka:
- Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya dan menerima reformasi.
- Penguasa bertanggungjawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.

Ideologi tertutup:
- Nilai-nilai dan cita-cita dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat berkoban demi ideologinya dan menolak reformasi.
- Masyarakat harus taat kepada ideologi elit penguasa dan harus totaliter.

C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif

Ciri khas dan hubungan rakyat dan penguasa ideologi partikuler dan komprehensif:
Ideologi partikular:
- Nilai-nilai dan cita-cita merupakan suatu keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan kepentingan kelas sosial tertentu.
- Negara komunis membela kaum proletar.
- Negara liberal membela kebebasan individu.

 Ideologi komprehensif:
- Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada goongan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
- Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk seperti Indonesia dengan ideologi Pancasila

     Menurut Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang ada pada ideologi tersebut, yaitu:
  • Dimensi realita, bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung didalam ideologi tersebut secara riil hidup didalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
  • Dimensi idealisme, bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  • Dimensi fleksibilitas/pengembangan, ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan dengan ideologi yang bersangkutan.
     Pancasila sebagai ideologi negara memiliki makna:
  • Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
  • Mewujudkan satu azas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada penerus bangsa.

C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain

 Ideologi Pancasila
      Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosisal, sehingga ideologi Pancasila mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat.
     Berdasarkan sifatnya, ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman.

Negara Pancasila
     Negara dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai tujuan adanya suatu negara.
     Bangsa Indonesia dalam sejarah berdirinya negara di dunia memiliki suatu ciri khas yaitu mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai tersebut adalahnya berupa nilai adat istiadat, kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
     Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara tersebut adalah sebagai berikut:

1. Paham Negara Persatuan

      Aliran persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman negara persatuan dapat dirinci sebagai berikut:
a. Bukan negara yang berdasarkan individualisme.
b. Bukan negara yang berdasarkan Kiass atau Kiass Staat / berdasarkan satu golongan saja.
c. Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang terdiri atas berbagai macam golongan.

2. Paham Negara Kebangsaan

     Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam politik International adalah menempatkan diri sebagai bangsa yang modern dengan melalui tiga fase:
a. Jaman kerajaan Sriwijaya
b. Jaman negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan.
     Teori kebangsaan bersumber dari beberapa tokoh, yaitu sebagai berikut:

 a. Teori Hans Kohn
     Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradapan, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir serta akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa, serta unsur lain yang bersifat primordial tidak mendapatkan tempat dikalangan bangsa-bangsa dunia.

b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
    Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis etnis, pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut:
  1. Bangsa adalah suatu jiwa, suatu azas kerohanian
  2. Bangsa adlah suatu solidaritas yang besar
  3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah
    Renan menyimpulkan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa bangsa yaitu: kejayaan dan kemuliaan dimasa lampau serta penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial, persetujuan bersama untuk hidup bersama, dan berani untuk memberikan pengorbanan.

c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel

Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara merupakan suatu organisme yang hidup yang membutuhkan suatu ruangan untuk hidup. Negara besar menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme.

d. Negara Kebangsaan Pancasila

Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa, dan nilai religius merupakan kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Namun hal itu tidak mengakibatkan suatu perbedaaan yang harus dipertentangkan. Akan tetap keadaan yang beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik kearah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan.

3. Paham Negara Integralistik

    Soepomo mengusulkan paham integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragamana budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integram yang disebut Negara Indonesia.
    Paham intergralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pengertian ini, paham negara integralistrik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan tirani minoritas.Pandangan paham negara integralistik:
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan yang lainnya.
c. Semua golongan, bagian, dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
d. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
e. Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan.
f. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
h. Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
i. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa

    Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara, juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
    Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama merupakan suatu keyakinan batin yang tercemin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak karena bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai mahkluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
    Hububgan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
f. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara pada hakikatnya adalah merupakan "....berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa".

    Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu Theokrasi langsung dan Negara Theokrasi tidak langsung.
  1. Theokrasi Langsung, dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan.
  2. Theokrasi Tidak Langsung, negara theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
 



No comments:

Post a Comment