Friday, April 3, 2020

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila

Sepatah Kata
Post ini merupakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan oleh Bapak Ridwan Harlan. Dalam tugas ini, mahasiswa ditugaskan untuk merangkum materi yang diberikan dosen melalui platform V-Class Universitas Gunadarma.

 A. Landasan Pendidikan Pancasila

 

     Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
    Pemerintahan terdahulu berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat yang bersifat pluralistik. Oleh sebab itu MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan menetapkan pancasila sebagai dasar negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

      a. Landasan Historis

 

    Pancasila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan pemerintahan yang berkuasa, didominasi oleh pemikiran untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa Orde Lama, Pancasia ditafsirkan dengan Nasakom yang disebut juga dengan Tri Sila, kemudian ditafsir lagi menjadi Eka Sila. 
    Pada masa Orde Baru, Pancaasila harus dihayati dan diamalkan berpedoman Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P4. Namun, penafsiran itu membuat perbedaan dalam menafsirkan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.

    b. Landasan Kurtural

 

    Pancasila merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini dirumuskan oleh tokoh-tokoh bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Soepomo dan tokoh yang lainnya.
     Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri maupun yang dari luar negeri. Maka dari itu, generasi penerus dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai perkembangan zaman.

    c. Landasan Yuridis

 

      Sebelum dikeluarkannya PP No. 60 Tahun 1999, keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 telah menerapkan status pendidikan Pancasila dari kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1993 hingga 1999 telah mengalami banyak perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
     Perubahan dari silabus pendidikan Pancasila adalah dengan dikeluarkannya keputusan Dirjen Dikti Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Pancasila pada perguruan tinggi di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, Pancasila, dan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan setiap program studi.

   d. Landasan Filosofis 

 

    Pancasila sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

B. Tujuan Pendidikan Pancasila

 

    Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam maysarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beranekaragam kepentingan bersama atas kepentingan perorangan atau golongan.

   a. Tujuan Nasional

 

   Tujuan nasional dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 aliena keempat, menyatakan
"....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ...memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

    Pembangunan nasional merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dengan demikian, peranan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah bangasa Indonesia sangat penting dalam menentukan tercapainya tujuan nasional.

C. Misi dan Visi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

 

     Sebagai salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian memiliki misi dan visi yang sama dengan mata kuliah MPK yang lain.

1. Misi Pendidikan Pancasila

 

       Menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelengaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya. 

2. Visi Pendidikan Pancasila

 

      Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

D. Kompetensi Pendidikan Pancasila

 

    Pendidikan Pancasila mencakup unsur filsafat Pancasila di perguruan tinggi dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia dan intelektual. Kompetensinya adalah:
  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
  2. Menghantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
  3. Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
    Pendidikan Pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
  1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME.
  2. Berperikemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mendukung persatuan bangsa.
  4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan, dan
  5. Mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.   

No comments:

Post a Comment